syarat hewan yang hendak dikurbankan

Tak menjadi sebentar kembali kami bisa merayakan Iduladha, bagi yang dimudahkan dan dilapangkan rizkinya oleh Allah, maka hendaknya ia berkurban di tanggal 10 Dzulhijjah, terlepas berasal dari khilaf ulama berkenaan hukum berkurban apakah wajib atau sunnah muakadah.

Tentunya, supaya ibadah kurban kami sah dan di terima oleh Allah, maka wajib bagi kami untuk mencermati persyaratan sebagai berikut:

1. Harus berkurban dengan hewan ternak yang ditetapkan oleh syariat
Hewan yang ditetapkan oleh syariat, yakni: sapi, kambing, dan termasuk unta, dan tidak boleh berkurban dengan tidak semata-mata hewan-hewan tersebut. Sebagai tambahan, kerbau termasuk style sapi menurut pendapat para ahli fiqih.

Hal ini disandarkan terhadap firman Allah Ta’ala

وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ

Dan bagi masing-masing umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.(1)

Yang paling afdhol adalah unta, setelahnya sapi, setelahnya kambing kibas setelahnya domba dan kambing, menurut pendapat yang paling rajih. (2)

Tidak masalah berkurban dengan hewan kurban jantan maupun betina. Berkata Imam Nawawy

(أَمَّا) الْأَحْكَامُ فَشَرْطُ الْمُجْزِئِ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ يَكُونَ مِنْ الْأَنْعَامِ وَهِيَ الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ جَمِيعُ أَنْوَاعِ الْإِبِلِ مِنْ الْبَخَاتِيِّ وَالْعِرَابِ وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبَقَرِ مِنْ الْجَوَامِيسِ وَالْعِرَابِ والدربانية وَجَمِيعِ أَنْوَاعِ الْغَنَمِ مِنْ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ وَأَنْوَاعِهِمَا وَلَا يُجْزِئُ غَيْرُ الْأَنْعَامِ مِنْ بَقَرِ الْوَحْشِ وَحَمِيرِهِ وَالضَّبَّا وَغَيْرُهَا بِلَا خِلَافٍ وَسَوَاءٌ الذَّكَرُ وَالْأُنْثَى.

Adapun syarat diperbolehkannya di di dalam berkurban adalah hendaknya hewan kurban merupakan style hewan ternak yakni unta, sapi, dan kambing. Dalam berkenaan ini mirip saja semua style unta, baik yang Bakhoti atau style ‘Irab, dan semua style sapi, baik kerbau atau ‘irab maupun style lainnya, dan semua style kambing berasal dari domba atau kambing kacang atau yang sejenisnya. Tidak boleh tidak semata-mata hewan ternak, layaknya sapi liar, keledai liar dan kambing liar dan selainnya tanpa ada pendapat di kalangan ulama, baik yang jantan atau pun betina.(3)

2. Hewan kurban wajib meraih umur yang diperkenankan oleh syariat untuk dikurbankan
Sepakat ulama bahwasanya hewan kurban yang usianya di bawah ketetapan syariat maka sembelihanya tidak sah(4)

Adapun untuk semua style hewan kurban wajib meraih umur musinnah, Perincian per masing-masing style adalah sebagai berikut:

Unta wajib berusia 5 tahun ke atas.
Sapi wajib berusia dua tahun atau lebih
Kambing satu tahun atau lebih
Jabir bin Abdillah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

«لا تذبحوا إلا مسنة، إلا أن تعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن»

“Janganlah kalian menyembelih (berkurban) jikalau musinnah (berumur satu tahun), dan jikalau sukar bagi kalian, maka sembelih lah oleh kalian jad’ah berasal dari domba/biri-biri.”

Usia Musinnah adalah umur yang ditandai tanggalnya gigi seri atas baik unta, sapi atau kambing.

Adapun untuk style domba, jikalau tidak bisa berkurban dengan yang berusia satu tahun, maka boleh berkurban dengan jadz’ah (yg berusia enam bulan) atau yang diatasnya.

Dalam fatwanya, Lajnah Daimah menyatakan, “Dalil-dalil syar’i membuktikan bahwasanya sah berkurban dengan domba yang usianya telah prima meraih enam bulan. (6)

3. Hewan yang dikurbankan bukanlah hewan yang punyai cacat
Cacat terhadap hewan kurban dibagi menjadi tiga kategori, tidak benar satunya adalah cacat yang mempunyai dampak tidak sahnya kurban. Jumlahnya ada empat sebagaimana yang dijelaskan di di dalam sebuah hadits bisa ketidaksahanya:

Buta Sebelah. Kalau putih bola matanya mendominasi lingkaran hitam matanya, supaya bulatan hitam matanya cuma kecil, maka ini termasuk tidak sah dikurbankan. Atau buta kedua-duanya, yang tentu lebih tidak sah kembali untuk dikurbankan;
Yang amat tengah diserang penyakit. Seperti demam yangmengakibatkan hewan setelah itu kehilangan nafsu makan dan menjadi lemah, atau luka di di dalam atau yang serius terhadap tubuhnya yang berpengaruh terhadap kesehatannya. Jika penyakit yang mengenainya adalah penyakit yang ringan, maka hewan setelah itu sah untuk dikurbankan;
Yang jelas-jelas pincang kakinya. Yang terputus atau patah kakinya tentu lebih utama untuk tidak dikurbankan, dengan sebutan lain tidak sah;
Yang amat kurus, sampai-sampai layaknya tidak punyai sum-sum.
Keempat berkenaan diatas dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam di di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bara’ bin ‘Ajib Radhiallahu ‘anhu,

«أربعة لا يجزين في الأضاحي: العوراء البين عورها، والمريضة البين مرضها، والعرجاء البين ظلعها، والكسيرة التي لا تنقى»

Empat berkenaan yang mempunyai dampak hewan kurban tidak sah untuk dikurbankan, buta matanya sebelah, yang mengerti bisa kebutaannya, yang sakit dengan penyakit yang jelas, yang pincang dengan mengerti kepincangannya, dan yang kurus layaknya tidak bersum-sum. (7)

4. Hewan setelah itu punyai orang yang berkurban
Bukan hewan curian, rampasan atau yang diklaim punyai dirinya dengan langkah yang dzalim. Hewan yang digadaikan kepada dirinya, tidak boleh ia kurbankan, gara-gara bukanlah miliknya.

5. Disembelih terhadap waktu-waktu yang telah ditentukan syariat
Waktunya adalah setelah shalat ‘Ied, dan ini adalah pas yang afdhol. Batas pas penyembelihan hingga dengan hari terakhir Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah) pas matahari telah tenggelam.

Barangsiapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum pas bisa shalat ‘Ied atau setelah tenggelamnya matahari tanggal ke-13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah. Akan tetapi, jikalau terdapat udzur-udzur syar’i, perumpamaan larinya hewan kurban, dan baru ditemukan setelah hari ke-14 Dzulhijjah atau setelahnya, maka senantiasa sah untuk dikurbankan.

Diperbolehkan untuk menyembelih malam hari sebagaimana diperbolehkan untuk menyembelihnya siang hari. Akan namun siang hari tentu saja lebih utama.

Wallahu ‘alam

Kukuh Abu Yumnaa

 

https://acthack002.blogspot.com
https://mistermiko.blogspot.com
https://elektrokonstruksi.blogspot.com
https://indopulsaelektronik.blogspot.com
https://cafehangsengku.blogspot.com
https://newsvana.blogspot.com
https://hapalan-anda.blogspot.com
https://sonsla.blogspot.com
https://lovellifeqoute.blogspot.com
https://reismaalmubarokh.blogspot.com

Published
Categorized as Journal